Kustono, S.Ag. Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro
Al-Qur’an sering kali menghadirkan pesan yang tidak hanya berkaitan dengan ibadah ritual, tetapi juga menyentuh dimensi kehidupan sosial manusia. Di antara ayat yang menarik untuk direnungkan dalam konteks ini adalah Surah Al-Baqarah ayat 197 yang menjelaskan tentang adab ketika seseorang menunaikan ibadah haji.
“(Musim) haji adalah beberapa bulan yang telah dimaklumi. Barang siapa menetapkan niatnya untuk berhaji pada bulan itu, maka tidak boleh rafats, tidak boleh berbuat fasik, dan tidak boleh berbantah-bantahan dalam haji.”
Ayat ini secara langsung memang berkaitan dengan tata etika dalam menjalankan ibadah haji. Namun jika kita renungkan lebih dalam, pesan yang terkandung di dalamnya tidak hanya berlaku bagi jamaah haji di Tanah Suci, tetapi juga dapat menjadi pedoman moral dalam kehidupan sosial, termasuk dalam pengelolaan organisasi dan lembaga. Tiga larangan yang disebutkan dalam ayat tersebut—rafats, fusuq, dan jidal—sebenarnya dapat dibaca sebagai prinsip etika yang sangat relevan bagi kehidupan organisasi modern, termasuk dalam pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan.
Dalam penjelasan para ulama tafsir, rafats diartikan sebagai ucapan atau perilaku yang tidak pantas, terutama yang berkaitan dengan kata-kata kotor, ucapan yang merendahkan, atau sikap yang tidak menjaga kesopanan. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa rafats mencakup segala bentuk perkataan yang dapat merusak kesucian ibadah dan mencederai adab seorang Muslim. Jika konsep ini kita tarik ke dalam kehidupan organisasi pendidikan, rafats dapat dimaknai sebagai hilangnya etika dalam komunikasi.
Dalam lingkungan kerja, hal ini bisa muncul dalam bentuk ucapan yang merendahkan rekan kerja, sindiran yang tidak mendidik, budaya gosip, atau gaya komunikasi yang keras dan tidak beradab. Padahal lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang menumbuhkan akhlak dan keteladanan. Ketika komunikasi di dalam organisasi kehilangan etika, maka suasana kerja yang sehat dan produktif akan sulit tercipta.
Selain rafats, Al-Qur’an juga melarang fusuq dalam pelaksanaan ibadah haji. Secara bahasa, fusuq berarti keluar dari ketaatan kepada Allah. Dalam tafsir para ulama, fusuq mencakup berbagai bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan agama, seperti ketidakjujuran, pengkhianatan amanah, dan perbuatan yang melanggar prinsip kebenaran. Dalam konteks pengelolaan lembaga pendidikan, fusuq dapat muncul dalam bentuk yang lebih administratif, seperti ketidakjujuran dalam pengelolaan anggaran, manipulasi laporan kegiatan, penyalahgunaan kewenangan, atau keputusan yang tidak adil. Hal-hal seperti ini sering dianggap sebagai persoalan teknis organisasi, padahal sesungguhnya ia merupakan persoalan moral yang sangat mendasar.
Muhammadiyah sejak awal berdirinya telah menekankan pentingnya integritas dalam menjalankan amal usaha. KH. Ahmad Dahlan menanamkan bahwa dakwah tidak hanya disampaikan melalui ceramah dan nasihat, tetapi juga melalui keteladanan dalam bekerja dan kejujuran dalam mengelola amanah umat. Amal usaha bagi Muhammadiyah bukan sekadar institusi administratif, melainkan perwujudan nyata dari nilai-nilai Islam dalam kehidupan sosial.
Larangan ketiga yang disebutkan dalam ayat tersebut adalah jidal, yaitu berbantah-bantahan secara tidak sehat. Para ulama menjelaskan bahwa jidal yang dilarang adalah perdebatan yang didorong oleh emosi, ego, dan keinginan untuk menang sendiri. Dalam kehidupan organisasi, jidal sering kali muncul dalam bentuk konflik berkepanjangan, rapat yang berubah menjadi arena saling menyalahkan, atau perdebatan yang tidak lagi berorientasi pada solusi. Padahal organisasi yang sehat justru membutuhkan perbedaan pendapat sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Namun perbedaan itu harus dikelola dengan kedewasaan, musyawarah, dan niat untuk mencari kebaikan bersama. Dalam tradisi Muhammadiyah, musyawarah menjadi salah satu prinsip penting dalam kehidupan organisasi. Keputusan tidak diambil berdasarkan dominasi individu, tetapi melalui pertimbangan bersama yang mengedepankan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, semangat untuk menghindari jidal bukan berarti menghindari diskusi, tetapi memastikan bahwa diskusi berjalan dengan adab, rasionalitas, dan semangat persaudaraan.
Jika kita refleksikan lebih jauh, tiga larangan dalam ayat ini sebenarnya membentuk fondasi etika yang sangat penting dalam kehidupan organisasi. Rafats mengajarkan pentingnya menjaga adab dalam komunikasi, fusuq menekankan integritas moral dalam menjalankan amanah, sedangkan jidal mengingatkan perlunya kedewasaan dalam mengelola perbedaan. Ketiganya menjadi dasar bagi terciptanya lingkungan kerja yang sehat dan produktif.
Dalam konteks Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, nilai-nilai ini menjadi sangat penting karena lembaga pendidikan Muhammadiyah tidak hanya menjalankan fungsi akademik, tetapi juga membawa misi dakwah dan pembentukan karakter. Sekolah dan perguruan tinggi Muhammadiyah seharusnya menjadi ruang di mana profesionalitas berjalan seiring dengan nilai-nilai akhlak dan spiritualitas.
Pada akhirnya, mengelola lembaga pendidikan Muhammadiyah bukan sekadar mengurus kurikulum, administrasi, atau pembangunan fasilitas fisik. Lebih dari itu, yang perlu dijaga adalah ruh amal usaha itu sendiri. Ketika komunikasi dalam organisasi dipenuhi rafats, integritas runtuh oleh fusuq, dan rapat berubah menjadi arena jidal, maka lembaga akan kehilangan nilai dakwahnya. Sebaliknya, ketika adab dijaga, amanah ditegakkan, dan perbedaan dikelola dengan bijak, maka amal usaha akan tumbuh menjadi ruang yang melahirkan generasi berilmu sekaligus berakhlak.
Di sinilah Al-Qur’an memberikan pelajaran yang sangat mendalam. Ayat tentang ibadah haji ternyata tidak hanya berbicara tentang perjalanan spiritual ke Tanah Suci, tetapi juga mengajarkan bagaimana manusia menjaga sikap ketika menjalankan amanah besar. Dari ayat ini kita belajar bahwa membangun lembaga dan peradaban tidak cukup hanya dengan sistem yang baik, tetapi juga memerlukan hati yang bersih, integritas yang kuat, dan kedewasaan dalam bersikap. Pada akhirnya, manajemen terbaik selalu berakar pada nilai taqwa yang menjadi fondasi utama dalam setiap amal yang dilakukan.
Editor: MPI PDM KM
(Refleksi Agenda Rapat Kerja Daerah (Rakerda) II Majelis Pendidikan Dasar, Menengah, dan Pendidikan Non-formal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro 2026)

