METRO — Momentum pengajian bulanan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro yang dikelola oleh Majelis Tabligh berlangsung pada Ahad, 12 Juli 2026. Bertempat di Aula PDM Kota Metro, pengajian kali ini mengangkat tema krusial, yaitu “Hukum Seputar Safar”.
Acara ini menghadirkan mubaligh yang namanya sudah tidak asing lagi di Kota Metro dan sekitarnya, Ustadz Fir’adi, Lc., M.Sy. Agenda rutin ini dihadiri oleh jajaran Pleno PDM, Pleno PCM se-Kota Metro, Pimpinan Amal Usaha, serta Pimpinan Organisasi Otonom (Ortom).
Lima Tolok Ukur Akhlak Asli Seseorang
Dalam pemaparannya, Ustadz Fir’adi mengingatkan bahwa kesantunan seseorang di masjid atau majelis taklim belum bisa menjadi ukuran mutlak kebaikan akhlaknya. Kebersamaan di tempat-tempat tersebut biasanya hanya berlangsung singkat, sekitar satu hingga dua jam.
Untuk mengetahui watak asli seseorang, para ulama menetapkan lima keadaan yang menjadi ujian pembuktiannya:
- Kehidupan Bersama Keluarga
Keluarga adalah pihak yang paling sering menghabiskan waktu bersama kita, sehingga penilaian mereka menjadi yang paling akurat. Banyak orang yang bisa bersikap manis, murah senyum, dan royal kepada teman atau rekan kerja, namun berubah menjadi kikir, pemarah, dan pelit saat pulang ke rumah menghadapi anak istrinya.
Rasulullah ﷺ bersabda dalam riwayat Imam At-Tirmidzi: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang terbaik di antara kalian terhadap keluargaku.”
- Ketika “Naik Daun” (Mendapatkan Jabatan atau Harta)
Ujian akhlak berikutnya muncul saat status sosial seseorang meningkat, baik karena jabatan, kemajuan usaha, maupun saat diangkat menjadi pegawai (seperti P3K). Di fase ini, kedewasaan diuji apakah ia akan berubah menjadi sombong dan ibarat “kacang lupa kulitnya” terhadap orang-orang yang dulu berjuang bersamanya.
- Saat Terjadi Persengketaan atau Perbedaan Pendapat
Sifat asli seseorang kerap muncul ketika dihadapkan pada perselisihan. Orang yang semula ramah bisa berubah menjadi pemarah dan mengeluarkan kata-kata tidak pantas. Fenomena ini tidak hanya melanda masyarakat awam, tetapi juga pemuka agama (para ustadz). Imam Al-Alusi dalam kitab tafsir Ruhul Ma’ani mengisyaratkan bahwa perselisihan di antara orang berilmu bisa memicu dampak egois jika tidak dibentengi dengan keikhlasan.
- Urusan Muamalah Maliyah (Uang dan Utang Piutang)
Finansial adalah penguji kepribadian yang sangat valid. Seseorang yang terlihat saleh ibadahnya bisa berubah total saat berurusan dengan utang atau kongsi bisnis. Banyak orang yang bersikap santun saat meminjam uang, namun menjadi lebih galak daripada yang meminjamkan ketika ditagih.
Kisah di zaman Umar bin Khattab (Radhiyallahu ‘Anhu) menceritakan ketika seseorang bersaksi bahwa si A adalah orang saleh, Umar bertanya: “Apakah engkau pernah bermuamalah harta (dinar dan dirham) dengannya?” Orang itu menjawab, “Belum.” Umar berkata, “Berarti engkau belum mengenalnya.”
- Saat Melakukan Perjalanan Jauh (Safar)
Kelelahan fisik selama perjalanan jauh akan membuka topeng kepura-puraan, sehingga watak asli—apakah egois, pelit, atau peduli sesama—akan terlihat jelas. Hal ini pula yang ditanyakan Umar bin Khattab kepada saksi di atas mengenai apakah ia pernah bersafar bersama orang yang dipujinya.
Ustadz Fir’adi membagikan contoh kasus nyata saat Haji atau Safar:
- Ada seorang istri yang meminta ustadz menasihati suaminya karena dikira sedang khusyuk iktikaf/tahajud berjam-jam, namun saat dicek di kamar hotel ternyata sang suami sedang tidur mendengkur.
- Kisah ekstrem seorang suami yang bernazar ingin menceraikan istrinya begitu selesai wukuf di Arafah karena tidak tahan dengan dinamika perjalanan, yang pada akhirnya membuat ia harus membayar kafarat atas nazarnya tersebut.

Fiqh Shalat dalam Perjalanan (Safar)
Memasuki inti materi fiqh, Ustadz Fir’adi menjelaskan bahwa Islam memberikan keringanan (rukhshah) ibadah saat safar. Namun, masyarakat perlu meluruskan pemahaman agar tidak keliru membedakan tiga istilah penting berikut:
- Shalat Jamak (Menggabungkan Dua Shalat)
Jamak berarti menggabungkan dua shalat yang berdekatan ke dalam satu waktu, yaitu Zuhur dengan Ashar, serta Maghrib dengan Isya (Shalat Subuh tidak boleh dijamak).
Catatan Penting: Jamak hanya menggabungkan waktu, bukan mengurangi jumlah rakaat. Shalat Maghrib tetap 3 rakaat dan Isya tetap 4 rakaat. Pernah terjadi kekeliruan seorang imam yang menjamak Maghrib dan Isya menjadi 3 dan 2 rakaat karena mengira jamak otomatis mengqashar Maghrib, padahal Maghrib tidak bisa diqashar.
Ibnu Taimiyyah (Rahimahullah) dalam Majmu’ Fatawa menjelaskan bahwa sebab dibolehkannya shalat jamak tergolong luas karena faktor hajat (kebutuhan) atau kesulitan (masyaqqah), seperti:
- Orang yang sedang safar.
- Orang yang sakit.
- Dokter yang sedang melakukan operasi darurat yang panjang, yang jika ditinggalkan akan berakibat fatal bagi pasien.
- Kondisi hujan lebat yang membahayakan atau banjir (bukan sekadar gerimis).
- Shalat Qashar (Meringkas Rakaat)
Qashar adalah meringkas shalat yang berjumlah 4 rakaat (Zuhur, Ashar, Isya) menjadi 2 rakaat. Berbeda dengan jamak, sebab dibolehkannya qashar hanya satu, yaitu karena safar. Keringanan ini berlandaskan dalil Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 101 serta hadis Ibnu Umar (Radhiyallahu ‘Anhuma) yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak pernah shalat lebih dari 2 rakaat selama perjalanan jika tidak menjamaknya.
Syarat Sah Shalat Qashar:
- Niat Safar (Niyatus Safar): Sejak awal pergi memang berniat melakukan perjalanan jauh, bukan sekadar jalan-jalan tanpa tujuan jelas di dalam kota.
- Jarak Tempuh: Mayoritas ulama menetapkan jarak safar adalah 4 burud atau 16 farsakh, yang dikonversikan sekitar 82 sampai 85 kilometer. Kurang dari jarak tersebut belum diperbolehkan mengqashar. Namun, sebagian ulama seperti Syaikh Utsaimin berpendapat berdasarkan ‘urf (kebiasaan masyarakat setempat), jika sudah dianggap safar maka diperbolehkan.
- Batasan Waktu Menetap: Maksimal menetap di tempat tujuan adalah 4 hari (di luar hari kedatangan dan kepulangan). Jika berniat tinggal lebih dari 4 hari, maka begitu sampai di kota tujuan, ia wajib shalat sempurna 4 rakaat. Jika waktunya tidak menentu (ada urusan yang tidak tahu kapan selesainya), Ibnu Abbas (Radhiyallahu ‘Anhuma) menjelaskan boleh tetap mengqashar hingga 18 hari selama statusnya menggantung.
- Titik Mulai Qashar: Keringanan qashar baru boleh dimulai setelah seseorang melewati batas wilayah/kampung halamannya (keluar dari batas kota/kabupaten asal). Tidak boleh mengqashar shalat saat masih di dalam rumah sebelum berangkat.
- Tidak Bermakmum pada Orang Mukim: Jika musafir menjadi makmum di belakang imam yang menetap (orang mukim), maka musafir wajib mengikuti imam shalat sempurna 4 rakaat. Sebaliknya, jika musafir menjadi imam, setelah ia salam di rakaat kedua, makmum yang mukim harus berdiri meneruskan shalatnya hingga sempurna.
- Jamak dan Qashar (Digabung dan Diringkas)
Kombinasi ini mengumpulkan dua keringanan sekaligus, yaitu menggabungkan dua shalat dan meringkas rakaatnya (misal: Zuhur 2 rakaat dan Ashar 2 rakaat dilakukan di satu waktu). Pelaksanaannya terbagi menjadi Jamak Taqdim (di waktu shalat pertama) dan Jamak Takhir (di waktu shalat kedua).
Urutan Shalat pada Jamak Takhir:
Mayoritas ulama (termasuk pendapat yang dikuatkan oleh Al-Muzani, murid Imam Asy-Syafi’i) menyatakan shalat harus dilakukan sesuai urutan waktu aslinya (‘ala tartibis shalah). Jadi, jika jamak takhir dilakukan di waktu Ashar, maka tetap kerjakan shalat Zuhur 2 rakaat terlebih dahulu, baru kemudian disusul shalat Ashar 2 rakaat.
Kesimpulan
Sebagai penutup, Ustadz Fir’adi menggarisbawahi bahwa Rasulullah ﷺ dalam hadis-hadisnya justru lebih sering melakukan qashar saja pada waktunya masing-masing selama safar, tanpa menjamaknya. Jamak hanya dilakukan dalam kondisi mendesak atau saat berada di Arafah dan Muzdalifah. Pemahaman keringanan ibadah dengan ilmu yang benar ini sangat penting agar shalat di perjalanan tetap sah dan sesuai dengan sunnah Nabi ﷺ. (ims)

