Kota Metro-Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman perlindungan anak, Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Daerah Aisyiyah Kota Metro menyelenggarakan workshop dengan tema “Implementasi Sekolah Ramah Anak dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak.” Acara diselenggarakan pada Rabu, 3 Januari 2024, di Aula SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Metro.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua PKK Kota Metro, Hj. dr. Silfia Naharani Wahdi, Sp. KKLP, MM, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro.
Kegiatan workshop juga menghadirkan pemateri dari berbagai latar belakang ahli, seperti Wahyuningsih,S.KM, M Les., Dra. Hj. Sartini, SH. M. H., Prof. Dr. Hj. Enizar, MA., dan Prof. Dr. Hj. Sowiyah, M.Pd., akan membahas berbagai aspek penting terkait hukum perlindungan anak dan implementasi sekolah ramah anak.
Dra. Hj. Tugirah, MM, selaku Ketua PDA Kota Metro, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya guru mengerti dan memahami undang-undang perlindungan anak.
“Guru harus memahami undang-undang terkait perlindungan anak,” tegasnya.
Ia berharap pemateri dapat memberikan materi kepada peserta workshop yang terdiri dari kepala sekolah, dan para pendidik di sekolah Muhammadiyah dan Aisyiyah.
“Diharapkan workshop ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta, terutama para pemangku kebijakan, pendidik, dan masyarakat umum, untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak di Kota Metro,” pungkasnya.
Acara workshop dibuka oleh Walikota Metro, Dr. H. Wahdi Sirajudin, Sp,OG., yang menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan mendukung perkembangan anak.
Beberapa materi yang akan dijelaskan meliputi hukum perlindungan anak berdasarkan UU nomor 35 tahun 2014 dan UU nomor 36 tahun 2014, mekanisme pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), hak-hak anak dalam perspektif UU perkawinan, UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Konvensi Hak Anak, serta implementasi sekolah ramah anak. (dn)