Selasa, Oktober 28, 2025
BerandaBeritaUstadz Burhan Isro’I, Ajak Amalan Dibulan Dzulhijjah Sesuai Perspektif Putusan Tarjih

Ustadz Burhan Isro’I, Ajak Amalan Dibulan Dzulhijjah Sesuai Perspektif Putusan Tarjih

METRO-Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Majelis Tabligh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro menyelenggarakan pengajian pimpinan bertajuk “Amalan Dibulan Dzulhijjah Dalam Perspektif Putusan Tarjih” yang dihadiri oleh pimpinan cabang, pimpinan ranting dan pimpinan amal usaha Muhammadiyah se-Kota Metro. Bertempat di Aula Gedung Dakwah PDM Kota Metro, 11 Mei 2025.

Bertindak sebagai pemateri, Ustadz Burhan Isro’I, Sekretaris Majelis Tarjih Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung. Dalam kajiannya, ia mengupas tuntas berbagai dimensi ibadah yang kerap memunculkan perbedaan di tengah umat, namun tetap dalam bingkai ukhuwah dan ijtihad yang sahih.

Dalam penyampaian materinya, Ustadz Burhan menegaskan bahwa Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan dasar-dasar ijtihad dengan pendekatan ilmiah dan berlandaskan pada dalil yang kuat.

Ustadz Burhan juga mengingatkan pentingnya memahami konteks puasa Arafah dan membedakan antara hadis shahih dan hadis palsu terkait puasa Tarwiyah. Tak hanya itu, makna kurban juga dibahas secara mendalam sebagai bentuk taqarrub ilallah (mendekatkan diri kepada Allah), bukan sekadar tradisi tahunan.

Dalam kajian tentang ibadah kurban, Ustadz Burhan Isro’i menyampaikan pentingnya memahami syarat-syarat sahnya hewan kurban menurut tuntunan syariat Islam.

Dalam penjelasannya, Ustadz Burhan menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari jenis ternak tertentu, yaitu unta, sapi atau kerbau, serta kambing atau domba. Ia mengingatkan bahwa kurban tidak sah jika menggunakan hewan selain itu, seperti ayam, yang sering kali muncul dalam praktik tradisi lama sebelum datangnya Islam.

Terkait usia hewan, beliau menyebutkan bahwa unta minimal berumur lima tahun, sapi dua tahun, kambing satu tahun atau telah berganti gigi, dan domba minimal enam bulan jika fisiknya gemuk dan sehat. Selain itu, kondisi fisik hewan juga harus diperhatikan. Hewan yang sakit, buta, pincang, atau sangat kurus tidak sah dijadikan kurban.

“Yang juga penting adalah hewan harus benar-benar milik sendiri, bukan hasil pinjaman apalagi curian. Dan waktu penyembelihan hanya boleh dilakukan setelah salat Idul Adha sampai hari tasyrik, yakni 10 sampai 13 Dzulhijjah,” jelasnya. (ims)

 

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini