Jumat, Juni 5, 2026
BerandaBeritaIMM Metro Apresiasi Langkah Polda Lampung, Bagian dari Amanah Konstitusi

IMM Metro Apresiasi Langkah Polda Lampung, Bagian dari Amanah Konstitusi

METRO – Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Metro menyampaikan apresiasi sekaligus pandangan konstruktif terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.

Ketua terpilih PC IMM Kota Metro, Harits Al-Asad, S.Sos., menilai pengungkapan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan puluhan alat berat serta penangkapan sejumlah pelaku tersebut menjadi penanda penting hadirnya negara dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga kekayaan sumber daya alam dari praktik eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum patut diapresiasi sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam serta menegakkan prinsip keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam yang merupakan amanah konstitusi.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Lampung beserta jajaran merupakan bentuk keberanian dalam menegakkan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di berbagai daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tersebut selaras dengan cita-cita luhur para pendiri bangsa yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai bagian dari amanah konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Penegakan hukum terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin harus menjadi komitmen yang konsisten dan berkelanjutan. Hal ini penting untuk menjaga kedaulatan negara atas sumber daya alam sekaligus memastikan kelestarian lingkungan hidup sebagai amanah konstitusi yang harus dijaga demi kemaslahatan umat dan kemakmuran rakyat,” ujar Harits dalam keterangannya, Rabu,11/3/2026.

Dalam pandangan IMM, pengelolaan sumber daya alam tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, konstitusional, dan ekologis dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan serta berorientasi pada keberlanjutan generasi mendatang.

Ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, serta berpotensi memicu persoalan sosial di tengah masyarakat.

PC IMM Kota Metro juga menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem perundang-undangan di Indonesia.

Pertama, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, yang menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Kedua, apabila dalam praktiknya kegiatan pertambangan ilegal tersebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri maupun sianida, maka aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait kegiatan yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Ketiga, secara konstitusional praktik PETI juga bertentangan dengan prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Meski memberikan apresiasi, PC IMM Kota Metro menilai bahwa pengungkapan kasus ini tidak boleh berhenti pada level pelaku lapangan semata. Aparat penegak hukum didorong untuk menelusuri secara komprehensif aktor intelektual maupun jaringan pemodal yang berada di balik operasional pertambangan ilegal tersebut.

IMM menilai keberadaan puluhan alat berat dalam aktivitas PETI menunjukkan adanya dukungan finansial yang kuat dan terorganisir dari pihak tertentu. Oleh karena itu, penelusuran terhadap aliran pendanaan serta pihak-pihak yang terlibat menjadi langkah penting guna memastikan penegakan hukum berjalan secara menyeluruh dan berkeadilan.

Selain itu, IMM juga menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum. Penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal tidak boleh bersifat temporer atau sekadar respons sesaat, melainkan harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan di berbagai wilayah yang rawan praktik pertambangan ilegal di Provinsi Lampung.

Di sisi lain, IMM turut menyoroti pentingnya agenda pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Upaya rehabilitasi lahan dan pemulihan ekosistem perlu menjadi bagian integral dari penegakan hukum melalui sinergi antara pemerintah daerah, kementerian terkait, serta lembaga yang bergerak dalam bidang perlindungan lingkungan hidup.

Sebagai organisasi gerakan mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai intelektualitas, moralitas, dan spiritualitas Islam, PC IMM Kota Metro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik, termasuk dalam isu pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum lingkungan.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di tingkat bawah. Aparat penegak hukum harus berani menelusuri hingga ke aktor intelektual dan pemodal utama di balik praktik tambang ilegal tersebut. Prinsipnya jelas, hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.

PC IMM Kota Metro juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan akademik mahasiswa dalam menjaga kepentingan publik serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berkelanjutan. (Guswir)

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini