Kota Metro — Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro menerima kunjungan Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Lampung, dalam rangka pembahasan penertiban dan penguatan legalitas aset wakaf Muhammadiyah. Kegiatan berlangsung di Aula Pondok Pesantren Muhammadiyah (PontrenMu) At-Tanwir, Senin (15/12/2025).
Ketua PDM Kota Metro, H. Kustono, didampingi pleno PDM kota Metro, dan ketua Majelis Wakaf PDM Kota Metro laksanakan penertiban wakaf, sesuai instruksi PP Muhammadiyah, merupakan bagian penting dalam menjaga aset persyarikatan agar.
“Semua urusan jual beli maupun wakaf di Muhammadiyah, khususnya di PDM Kota Metro, diharapkan sesuai dengan instruksi Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan diterbitkan secara Legal / sah. Karena itu, kami memohon bimbingan dan pendampingan dari BWI, baik tingkat kota maupun provinsi, agar proses ini dapat diluruskan dan disempurnakan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.” ujarnya.
Ia juga meminta Majelis Wakaf PDM Kota Metro, menindaklanjuti dokumen-dokumen wakaf, untuk menertibkan administrasi dilingkungan Muhammadiyah Kota Metro.
Selanjutnya, Ketua Majelis Wakaf PDM Kota Metro, Guritno, didampingi sekertaris Eko Nugroho, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi perubahan nazir dari perseorangan menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah.
“Tanah wakaf yang sebelumnya tercatat Ahli Waris, atau Nazir, (seperti atas nama Pak Mujiono, Pak Kasiro, dan yang lain) sedang kami ajukan perubahannya untuk menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Proses ini membutuhkan persetujuan BWI Provinsi agar sertifikat wakaf menjadi jelas dan tidak lagi atas nama pribadi,” jelasnya.
Selain penertiban aset Muhammadiyah, Majelis wakaf PDM Kota metro kedepan akan memberi Plang, pada lokasi tanah milik Muhammadiyah, sesuai dengan nomor registrasi baik pemerintah maupun persyarikatan Muhammadiyah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, dari pihak nazir dan ahli waris, Qomaru Zaman, , selaku ahli waris almarhum Pak Kasiro, menuturkan bahwa sejak awal pendirian PontrenMu At-Tanwir, tanah tersebut memang diniatkan sebagai wakaf untuk Muhammadiyah.
“Melalui pendampingan BWI Provinsi Lampung, kami ingin memastikan aset-aset wakaf Muhammadiyah ini diselamatkan dan dijaga untuk generasi seterusnya. Orang tua saya sangat menekankan agar wakaf Muhammadiyah dijaga dan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Djihad Mujiono, mewakili nazir, yang saat itu menjabat Kepala Panti Asuhan Budi Utomo, bahwa sertifikat tanah yang sempat tercatat atas namanya dirinya, merupakan upaya menyelamatkan tanah tersebut untuk persyarikatan Muhammadiyah.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak ingin meninggalkan persoalan hukum bagi anak cucu di kemudian hari.
“Saya merasa tidak memiliki tanah tersebut. Sesuai penjelasan BWI, secara hukum nama yang tercantum dalam sertifikat memiliki tanggung jawab. Selagi saya masih hidup, saya ingin menyerahkan sepenuhnya kepada Muhammadiyah dan akan membuat surat pernyataan penyerahan sesuai regulasi,” tegasnya.
Sebagai penutup, Sekretaris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Provinsi Lampung, Erwinto, menegaskan pentingnya penyesuaian seluruh dokumen wakaf dengan regulasi perwakafan yang berlaku.
“Kita perlu menata kembali administrasi wakaf agar aset ini aman secara hukum dan dapat dimaksimalkan untuk pengembangan ekonomi umat, khususnya di lingkungan Muhammadiyah. Selain itu, wakaf uang juga dapat dikembangkan untuk mendukung pendidikan Muhammadiyah ke depan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelesaian administrasi wakaf sangat penting agar tidak meninggalkan persoalan hukum di masa mendatang, sejalan dengan arahan Ketua BWI Provinsi Lampung, Drs.H.Heri Suliyanto.
(Guswir)

