METRO-Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Arafah Muhammadiyah Kota Metro bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro menggelar Sosialisasi Kebijakan Baru Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026, sebagai rangkaikan dengan Manasik Haji 2026, berlangsung di Masjid Mujahidin Kompleks Muhammadiyah Kota Metro, pada Ahad, 12 Oktober 2025.
Sebagai pemateri inti tentang kebijakan baru Haji dan Umroh, disampaikan H. Syahro, selaku Plt. Kasi Haji Kemenag Kota Metro, dan Ahmad Mubarok, Penata Layanan Operasional sekaligus Konsultan Bimbingan Manasik Haji. Hadiri pula H. Kasimun, S.Ag., M.M., Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro sekaligus Pembina Manasik Haji KBIHU Arafah Muhammadiyah.
Dalam pemaparannya H.Syahro, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026, pelaksanaan ibadah haji secara nasional akan diselenggarakan oleh Kementerian Haji dan Umrah, yang telah resmi berdiri dengan struktur menteri dan wakil menterinya. Namun, di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, struktur kementerian tersebut masih dalam tahap pembentukan tim koordinasi.
“Sambil menunggu proses pembentukan struktur baru, pelaksanaan teknis haji tetap dilaksanakan oleh Kementerian Agama, khususnya melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU),” ujar Syahro.
Ia juga menegaskan adanya aturan baru terkait pembayaran DAM (denda haji) Tamattu’, yang mulai 2026 tidak lagi boleh dilakukan melalui mukimin atau pihak tidak resmi.
Seluruh pembayaran harus dilakukan melalui lembaga resmi, yakni Bank Adahi (lembaga milik Pemerintah Saudi) atau BAZNAS di Indonesia.
“Kalau soal fikih manasik, jamaah boleh mengikuti pendapat mana pun. Tapi soal pembayaran DAM, hanya dua lembaga resmi itu yang diperbolehkan,” tegasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya penyelesaian seluruh dokumen administrasi jamaah sebelum Ramadan 2026, agar tidak terjadi keterlambatan seperti pada musim haji 2025 lalu, di mana banyak jamaah terpisah kloter atau hotel akibat perbedaan pengelolaan visa oleh perusahaan (syarikah) yang berbeda.
“Tahun 2026 diharapkan seluruh dokumen jamaah selesai sebelum Ramadan, agar tidak lagi ada jamaah yang terpisah keluarga atau kloter,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahro menyampaikan bahwa sistem syarikah akan disederhanakan dari delapan syarikah yang digunakan pada 2025, akan dikurangi menjadi dua syarikah untuk tiap embarkasi, guna meningkatkan efisiensi dan koordinasi layanan.
“Dengan kebijakan ini, pelayanan kepada jamaah akan lebih tertib dan efisien, serta tidak ada lagi perpisahan hotel antaranggota keluarga jamaah,” tambahnya.
Ketua KBIHU Arafah Muhammadiyah Kota Metro, Ismail, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya untuk memberikan pemahaman mendalam kepada calon jamaah agar siap melaksanakan ibadah haji dengan benar dan mandiri.
“Melalui layanan manasik di KBIHU Arafah, kami berharap jamaah dapat melaksanakan haji secara mandiri, memahami apa yang harus dilakukan dan dihindari selama di Tanah Suci, agar hajinya berjalan lancar dan menjadi haji yang mabruur,” ujar Ismail.
Sementara itu, H. Kasimun, S.Ag., M.M., selaku Pembina Manasik Haji KBIHU Arafah, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro dalam memberikan bimbingan manasik lebih awal bagi jamaah.
“Kami berharap jamaah haji dari KBIHU Arafah Muhammadiyah dapat memperdalam ilmu manasik, memperbanyak doa, dan melaksanakan seluruh rukun, wajib, serta sunnah haji sesuai tuntunan Rasulullah SAW.
Harapannya, jamaah juga bisa menjadi pendakwah yang menularkan semangat haji yang benar kepada jamaah lain,” ungkap Kasimun.
Kegiatan kolaborasi antara Kemenag dan KBIHU Arafah Muhammadiyah ini menjadi momentum penting dalam menyosialisasikan regulasi baru sekaligus memperkuat pembinaan jamaah menuju pelaksanaan haji 2026 yang lebih tertib, efisien, dan mandiri.
Dengan pembekalan sejak dini, para calon jamaah haji diharapkan siap tidak hanya secara administrasi dan teknis, tetapi juga matang secara spiritual untuk meraih predikat haji yang mabruur. (Guswir)

