MEKKAH-Jamaah Haji dari Kota Metro yang tergabung di KBIHU Arafah Muhammadiyah Metro akan melaksanakan Umroh wajib, sebagai rangkaian Ibadah Haji Tahun 1444 H. Sebagaimana diketahui bahwa Jamaah KBIHU Arafah tergabung dalam Kloter JKG 36, yang diberangkatkan dari tanah air pada 5 Juni 2023, dari Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta.
Selama delapan hari sudah tinggal di Madinah. Pada tanggal 14 Juni 2023, sudah bertolak dan berada di Makkah. Jumlah jamaah dari KBIH Arafah berjumlah 18 orang, masuk dalam Rombongan 5, yang dipimpin oleh Karom 5, Hi. Kasimun, MM., yang sekaligus Pembimbing KBIHU Arafah.
Kasimun menerangkan bahwa jumlah jamaah yang ikut KBIHU Arafah bertambah.
“Kita ada 22 orang yang terbimbing di KBIHU Arofah, tapi ada 10 orang lagi yang bergabung dengan kita, sehingga jumlahnya menjadi 32 orang,” terangnya.
Beliau menambahkan bahwa agar tertib dibentuklah ketua, yang bertanggung jawab terhadap anggota jamaahnya.
“Saya selaku ketua rombongan/ pendamping, dibantu oleh Pak Zaenal Abidin selaku ketua Regu. Telah diketahui bersama bahwa dalam 1 Kloter ada ketua Kloter, kemudian terdapat ketua rombongan dan ketua regu,” paparnya.
Ketua rombongan 5 yang sekaligus Wakil Ketua PDM Kota Metro ini juga menjelaskan sebagai konsekuensi haji tamattu, maka dikenakan dam.
“Mendahulukan umrah dari ibadah haji, maka dikenakan dam. Untuk pelaksanaan dam kami sudah bekerjasama dengan Tim Cahaya Multazam, rekanan dari KBIHU Arofah dalam program Umroh, pungkasnya,” pungkasnya.
Apakah itu dam? Secara bahasa, dam artinya darah. Sedangkan secara syariah dam artinya menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, atau kambing untuk memenuhi ibadah manasik haji.
Dam haji adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji maupun umrah karena beberapa sebab. (kmn)