Oleh: Bairus Salim
Editor: Guswir
Perbedaan penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah di Indonesia merupakan realitas ijtihadiyah yang terus berulang setiap tahun. Di satu sisi, pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan awal bulan hijriah berbasis rukyat dan hisab dengan pendekatan imkanur rukyat. Di sisi lain, sebagian ormas Islam seperti Muhammadiyah menggunakan metode hisab hakiki wujudul hilal sebagai dasar penetapan.
Dalam dinamika tersebut, muncul pernyataan yang menyebut bahwa penetapan awal Ramadan dan Syawal oleh selain pemerintah adalah “Haram”, yang dikaitkan dengan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004. Pernyataan ini kemudian memantik diskursus publik, benarkah fatwa tersebut memuat narasi keharaman?
Jika ditelusuri secara tekstual, Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tidak memuat redaksi “haram”. Fatwa tersebut hanya menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan oleh pemerintah dan berlaku secara nasional, serta umat Islam di Indonesia “wajib” menaati ketetapan tersebut, tidak lebih dari itu. Dengan demikian, klaim keharaman bukanlah bunyi normatif fatwa, melainkan hasil penafsiran tertentu terhadap konsep kewajiban.
Di sinilah pentingnya memahami hukum Islam tidak secara simplistik. Dalam kajian ushul fikih, hukum tidak hanya terdiri dari hukum taklifi, yakni wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tetapi juga hukum wadh’i yang mencakup sebab (sabab), syarat (syarth), dan penghalang (mani’). Abdul Wahhab Khallaf dalam Ilmu Ushul Fiqh (1986: 60–101) menjelaskan bahwa hukum taklifi adalah tuntutan langsung kepada mukallaf, sedangkan hukum wadh’i menjadi penentu kapan dan bagaimana tuntutan itu berlaku.
Dengan perspektif ini, tidak setiap pelanggaran terhadap kewajiban secara otomatis bermakna keharaman yang mutlak. Sebab, penerapan hukum sangat bergantung pada konteks yang melatarbelakanginya.
Kaidah ushul fikih yang sangat terkenal menyatakan:
الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما
“Hukum itu berputar bersama illatnya, ada atau tidaknya.”
Kaidah ini dijelaskan secara luas oleh Wahbah az-Zuhaili dalam Ushul al-Fiqh al-Islami (1986, Juz I: 602-624), bahwa keberlakuan hukum sangat terkait dengan sebab yang melahirkannya.
Untuk memahami hal ini, kita dapat melihat analogi sederhana dalam ibadah. Shalat lima waktu adalah kewajiban yang bersifat pasti. Namun, tidak semua orang yang meninggalkan shalat serta-merta dihukumi berdosa.
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak melaksanakan shalat, tetapi tidak berdosa karena adanya penghalang syar’i. Dalam hal ini, hukum wadh’i berperan sebagai penentu berlakunya hukum taklifi.
Demikian pula dalam konteks penetapan hari raya. Ketika sebagian umat Islam tidak mengikuti ketetapan pemerintah, karena berpegang pada metode hisab yang diyakini secara ilmiah dan syar’i, maka tidak serta-merta dapat dihukumi haram. Ada dasar ijtihad, metodologi, dan ‘illat keilmuan yang menjadi pijakan.
Dalam tradisi ushul fikih, ijtihad yang sah tidak dapat dibatalkan oleh ijtihad lain, sebagaimana ditegaskan oleh Abu Ishaq asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat (1997, Juz IV: 115).
Dalam perspektif Muhammadiyah, penggunaan hisab hakiki wujudul hilal bukanlah bentuk pembangkangan terhadap otoritas negara, melainkan hasil ijtihad kolektif yang telah teruji secara metodologis.
Pendekatan ini berakar pada dalil syar’i sekaligus didukung oleh perkembangan ilmu falak modern. Oleh karena itu, perbedaan penetapan hari raya seharusnya dipahami sebagai keragaman ijtihad, bukan sebagai pelanggaran hukum yang layak diberi label “haram”.
Sejumlah penelitian kontemporer juga menguatkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam memahami hukum Islam. Rasid Rido dkk. dalam Journal of Islamic Law (Vol. 6 No. 2, 2024) menegaskan bahwa hukum taklifi dan wadh’i harus dipahami secara integratif dalam proses istinbath.
Sementara itu, Fahmi Andaluzi dan Siti Aenunnisa (2023) menunjukkan bahwa hukum wadh’i berfungsi sebagai kerangka validasi terhadap penerapan hukum taklifi.
Dengan demikian, menyederhanakan kewajiban menjadi keharaman tanpa mempertimbangkan aspek ushul fikih justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam memahami hukum Islam. Bahkan lebih jauh, hal tersebut dapat memicu ketegangan sosial di tengah umat yang seharusnya dijaga ukhuwahnya.
Fatwa pada dasarnya adalah panduan, bukan alat untuk melakukan stigmatisasi. Oleh karena itu, pendekatan yang lebih bijak adalah membaca fatwa secara utuh, memahami konteksnya, serta mengedepankan sikap toleran terhadap perbedaan ijtihad.
Pada akhirnya, dapat ditegaskan bahwa Fatwa MUI No. 2 Tahun 2004 tidak memuat narasi keharaman. Ia hanya menegaskan kewajiban dalam konteks administratif-keagamaan.
Adapun penyimpulan hukum “haram” memerlukan analisis yang lebih dalam dengan mempertimbangkan aspek sebab, syarat, dan penghalang dalam hukum Islam.
Dalam tradisi keilmuan Islam, hukum tidak hanya ditentukan oleh teks, tetapi juga oleh konteks dan metodologi. Dan dalam kehidupan umat, perbedaan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dikelola dengan hikmah dan kedewasaan.

