Mukhtar Hadi
Waki Ketua PDM Kota Metro
Ada tiga cara pelaksanaan ibadah haji yaitu haji Ifrad, Qiran dan haji Tamathu’. Haji Ifrad adalah mengerjakan haji saja tanpa umrah. Dapat dilaksanakan oleh jamaah haji mendekati waktu wukuf, sekitar lima hari sebelum wukuf. Haji Ifrad tidak perlu membayar Dam. Sedangkan haji Qiran adalah proses mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Haji Qiran wajib membayar Dam. Sementara itu haji Tamathu’ adalah dimulai mengerjakan umrah di bulan haji terlebih dahulu baru mengerjakan haji. Haji Tamathu’ wajib membayar Dam.
Prosesi ibadah haji yang dilaksanakan oleh jamaah haji Indonesia kebanyakan adalah haji Tamathu’. Hal itu sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Kementerian Agama. Kebijakan dan kementerian agama ini didasari pada pemikiran bahwa haji Tamathu’ adalah haji yang paling sesuai dengan kondisi jamaah haji Indonesia yang kedatanganya secara bergelombang dan dengan durasi waktu di Arab Saudi yang relatif lama.
Dengan memilih haji Tamathu’ yaitu pelaksanaan ibadah haji yang mendahulukan pelaksanaan ibadah umrah dan kemudian baru melaksanakan ibadah haji, maka jamaah haji wajib membayar Dam. Dam dalam bahasa Arab berarti darah. Secara istilah Dam berarti mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi atau kambing di tanah haram.
Karena memilih haji Tamathu’, maka jamaah haji Indonesia begitu sampai ke Mekah maka segera melaksanakan umroh wajib sampai kemudian bertahallul. Setelah itu mereka bisa bersantai sambil nunggu datangnya masa ibadah haji tanggal 9 Dzulhijjah untuk melakanakan ibadah haji. Sesuai dengan namanya, arti Tamathu’ sendiri bermakna bersenang-senang atau bergembira.
Secara hukum Fiqih, bagi siapa yang melaksanakan haji Tamathu’ maka akan dikenakan Dam atau denda berupa memotong seekor kambing sebagai kurban atau tebusan. Kapan denda Dam harus ditunaikan? Disini terjadi khilafiyah atau perbedaan pendapat. Ada yang berpaham bahwa hewan Dan harus disembelih di hari-hari Nahar, yaitu tanggal 10 – 13 Dzulhijjah, dan ada yang berpendapat bisa dilakukan setelah umroh wajib dilaksanakan sehingga tidak perlu menunggu hari Nahar.
Dengan pertimbangan kemudahan waktu dan bisa yakin menyaksikan sendiri langsung penyembelihan hewan Dam, maka kebanyakan jamaah haji Indonesia memilih melakukannya setelah melaksanakan umroh wajib tanpa menunggu hari Nahar. Kalau dilaksanakan di hari Nahar, jamaah haji sudah fokus pada pelaksanaan rangkaian ibadah haji dari sejak wukuf, mabit di Musdalifah, mabit di Mina hingga melontar Jumroh. Sulit mencari waktu untuk menyaksikan pemotongan hewan kurban.
Harga hewan kurban untuk membayar Dam sangat variatif. Seekor kambing berkisar antara 300 Riyal hingga sampai 600 Riyal. Jika jamaah haji mengalami kesulitan untuk mendapatkan hewan kurban, maka di Arab Saudi banyak perantara yang bisa memfasilitasi untuk mendapatkan hewan kurban hingga sampai dengan penyembelihannya. Jamaah haji bisa langsung menyaksikan prosesi penyembelihannya di tempat pemotongan hewan yang sudah disediakan oleh pemerintah Arab Saudi.
Saya sendiri melakukan penunaian Dam di sebuah tempat pemotongan hewan di daerah yang bernama Akasyiah. Wilayah yang masih masuk dalam wilayah tanah haram Mekah. Untuk diketahui, Dam dianggap sah jika dipotong di daerah haram, jika di luar tanah haram dinilai tidak sah secara hukum Islam. Akasyiah berjarak kurang lebih 20 km dari Masjidil haram. Perlu waktu kurang lebih 30 menit kesana dari sekitaran Masjidil Haram.
Jamaah bisa secara berombongan menuju tempat pemotongan ini dengan dipandu para guide. Menyaksikan secara langsung pemotongan hewan Dam membuat para jamaah semakin yakin bahwa Dam nya betul-betul ditunaikan. Jangan salah, banyak para perantara (calo) yang menjanjikan penyembelihan hewan Dam tetapi tidak ditunaikan karena jamaah percaya saja tanpa menyaksikan langsung. Uang sudah disetor tetapi hewan tidak dibelikan. (MH. 04/06/24).