Gisting – Dr. Agus Sujarwanta, M.Pd menyampaikan materi Muqaddimah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah dalam kegiatan Baitul Arqom Pimpinan yang dilaksanakan di SD Muhammadiyah Gisting pada (13/9). Dalam paparannya, beliau menegaskan bahwa Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah (MADM) memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan salah satu rumusan ideologi persyarikatan.
Agus Sujarwanta menjelaskan bahwa perumus Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah adalah Ki Bagus Hadikusuma. Di dalam MADM termuat AD dan ART Muhammadiyah yang berisi pasal-pasal sebagai landasan organisasi. Hubungan antara Muqaddimah dan AD/ART bersifat kasual organis, artinya saling berkaitan secara utuh. Ia juga menekankan bahwa istilah ideologi berasal dari kata idea dan logos, sehingga ideologi dapat dimaknai sebagai keyakinan hidup Muhammadiyah.

Hakikat Muqaddimah sendiri merupakan kesimpulan dari perintah dan ajaran Al-Qur’an serta As-Sunnah, sementara fungsinya adalah sebagai jiwa, nafas, dan semangat pengabdian.
Lebih lanjut, Agus Sujarwanta mengupas Tujuh Pokok Pikiran yang tersimpul dalam Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah. Untuk memperdalam pemahaman, peserta dibagi menjadi tujuh kelompok. Suasana diskusi berlangsung hangat dan penuh antusias. Setiap kelompok aktif menyampaikan pendapat, memaparkan hasil pemahaman, dan mengaitkannya dengan realitas dakwah Muhammadiyah masa kini. Bahkan, beberapa kelompok memberikan contoh-contoh aktual yang memperkaya wawasan bersama, sehingga kegiatan semakin interaktif dan dinamis.
Usai pembahasan ini, beliau melanjutkan materi mengenai Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM). Menurutnya, setiap warga Muhammadiyah harus membaca dan memahami PHIWM sebagai bekal berorganisasi. Dokumen ini merupakan misi ideal dari Tahfidz Keputusan Muktamar ke-46 Yogyakarta yang disusun untuk mengokohkan pemikiran KH. Ahmad Dahlan agar tidak hilang dan tetap membumi dalam gerakan dakwah Muhammadiyah.(ims/lef)

