Bandar Lampung— Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Metro menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Kota Metro dalam rangka percepatan pendaftaran tanah wakaf dan aset, serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan milik Persyarikatan Muhammadiyah. Penandatanganan berlangsung pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Abung, Gedung Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI ke Provinsi Lampung, sekaligus momentum penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan se-Lampung dengan berbagai organisasi keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PDM Kota Metro, Hi. Kustono, S.Ag., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Menteri ATR/BPN RI, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro, serta Gubernur Lampung atas dukungan dan fasilitasi yang diberikan.

“Dengan ditandatanganinya MoU ini, kami berharap seluruh aset tanah milik Persyarikatan Muhammadiyah di Kota Metro dapat bersertifikat. Ini penting untuk menjamin kepastian hukum dan menciptakan tertib administrasi di bidang pertanahan,” ujar Kustono.
Perjanjian Kerja Sama bernomor 390/III.0/A/2025 dan 354/SKB-18.72/V/2025 ini ditandatangani langsung oleh Hi. Kustono, S.Ag. selaku Ketua PDM Kota Metro dan Indra Haditama, S.H., M.H., selaku Kepala Kantor Pertanahan Kota Metro.
Melalui kerja sama ini, kedua pihak berkomitmen mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan aset persyarikatan, sekaligus melakukan asistensi terhadap permasalahan pertanahan yang dihadapi oleh amal usaha Muhammadiyah. Hal ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset organisasi serta mendukung keberlanjutan program dakwah dan pendidikan Muhammadiyah di Kota Metro. (ims)

