Dr. Achyani, M.Si
Majelis Lingkungan Hidup, PDM Kota Metro
Apa yang dapat kita maknai dari pertanyaan: “Benarkah Kota Metro darurat sampah?” Sebuah pertanyaan hipotetik yang bertujuan memicu pemikiran atau analisis terhadap kondisi yang ada dan sekaligus mengajak kita semua warga Kota Metro untuk mempertimbangkan pelbagai kemungkinan yang mungkin akan terjadi, berpikir antisipatif. Secara faktual, pertanyaan tersebut bisa jadi debatable: “Apakah benar TPA di Kota Metro sudah overload?” Pun, mengingat sejumlah faktor yang menjadi kriteria darurat sampah sebuah wilayah berbeda-beda. Begitu juga di kalangan internal Pemkot Metro, masih adanya data timbulan sampah yang berbeda jumlahnya pada tahun tertentu di TPA Karang Rejo.
Secara nasional, tahun 2024 sejumlah kota di Indonesia dinyatakann darurat sampah. Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengingatkan bahwa Indonesia saat ini (2024) sedang dalam kondisi darurat sampah. Timbunan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton, sebagian besar sampah plastik (Indonesia penghasil sampah plastik kedua setelah Cina). Sekitar 40% dibuang ke lingkungan seperti sungai dan akhirnya bermuara di laut. Secara normatif, Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah menetapkan target pengurangan dan penanganan sampah sebesar 30% dan 70% pada 2025. Jika suatu daerah gagal mencapai ambang 70% penanganan, maka daerah tersebut dapat dinyatakan berada dalam kondisi darurat persampahan. Dengan capaian pengurangan jumlah sampah 30% dan penanganan sampah mencapai 76%, secara angka Kota Metro tidak termasuk kategori darurat sampah.
Tentu kita berharap Kota Metro tidak pernah mengalami darurat sampah baik secara angka maupun fakta, karena dampaknya akan terasa baik langsung maupun tidak langsung; baik jangka pendek maupun jangka panjangnya sangat merugikan. Dampak darurat sampah bersifat multidimensi, mencakup aspek lingkungan, kesehatan, dan sosial. Dari sisi lingkungan, timbunan sampah yang melebihi kapasitas pembuangan mendorong praktik open dumping, meningkatkan risiko pencemaran lindi dan emisi gas metana yang berkontribusi pada perubahan iklim. Secara kesehatan publik, tumpukan sampah liar memfasilitasi berkembangnya vektor penyakit—misalnya nyamuk Aedes aegypti dan tikus—yang berpotensi memicu wabah demam berdarah dan leptospirosis. Di ranah sosial, fenomena pembuangan sampah ilegal memunculkan konflik warga dan bisa saja menimbulkann ketidakpercayaan terhadap kinerja pemerintah.
Keadaan tersebut segarusnya tidak lantas membuat Pemerintah Kota Metro terlena, lalu mersa aman dari ancaman darurat sampah. Ada indikasi, kecenderungan Kota Metro saat ini berada dalam kondisi mengkuatirkan akibat ketidakseimbangan antara timbulan sampah yang terus meningkat dan kapasitas pengelolaan dan TPA yang terbatas, karena secara geografis Metro termasuk Kota berukuran kecil. Disamping itu, terdapat sejumlah permasalahan lain yaitu teknik penimbunan sampah secara terbuka (open dumping), alat angkut sampah yang tidak memadai, dan praktik-praktik pembuangan sampah liar. Hal ini harus dimaknai status persampahan di Kota Metro memasuki fase keseriusan penanganan yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Conditio sine quanon.
Tulisan ini ingin menggarisbawahi bahwa sikap kehatian-hatian dalam menghadapi sesuatu yang bersifat strategis jauh lebih bijak daripada menafikan hal yang belum terjadi, tapi kedepannya sangat mungkin akan terjadi karena didukung indikator yang kuat. Darurat sampah akan terus menjadi ancaman jika kesadaran dan literasi lingkungan warga Kota Metro tidak kunjung meningkat, juga pengambil kebijakan yang tidak memiliki political will kuat, seperti aggaran bidang lingkungan hidup yang masih sangat minimalis (hanya 1%). Karena, darurat sampah sejatinya adalah cerminan dari darurat sikap mental para penghasil sampah itu sendiri. Menurut penulis, Kota Metro boleh jadi sedang menuju darurat sampah, dengan asumsi 4 (empat) faktor utama penyebab timbulnya permasalahan sampah di Kota Metro tidak segera ditangani secara baik dan menjadi skala prioritas.
Empat faktor yang potensial mendorong terjadinya kondisi darurat sampah di Kota Metro, adalah:
(1) Volume sampah terus meningkat tanpa upaya pengurangan yang sistematis, terstruktur, dan inovatif; (2) Kurangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat (3) Kurangnya infrastruktur, khususnya mobil pengangkut sampah yang memadai dan mencukupi; (4) Law of enforcement dan political will pemimpin yang lemah, anggaran untuk dinas terkait (KLH) sangat minimalis.
Untuk merespon ke-4 faktor potensial penyebab darurat sampah tersebut, harus ada sejumlah solusi nyata dan segera dilakukan. Untuk penyebab pertama, salah satu solusinya antara lain: permasalahan sampah terurai sejak dari sumbernya, misalnya dengan penerapan 3R (Reduce, Reuse, Recycle)+2R (Replace dan Replant). Inti dari prinsip tersebut adalah bagaimana caranya untuk menambah lama masa guna barang. Jika masih bisa diperbaiki jangan dibuang dulu jadi sampah, bisa juga di-reuse, penggunaan kembali setelah modifikasi fungsi dalam bentuk lain atau recycle yaitu penggunaan kembali dengan mengubah wujud bahan dan bentuk aslinya. Cara lain, efisiensi dalam penggunaan SDA, khususnya yang unrenewable. Tentu saja perlu kiat-kiat jitu di lapangan. Misalnya, untuk mendisiplinkan masyarakat memilah bahan sampah yang organik, anorgaik, dan kertas/kartun. Pemkot perlu berusaha untuk membanru masyarakat menyiapkan tiga jenis kotak tempat sampah. Kuotanya bisa per rumah, atau setiap beberapa rumah baru disediakan ketiga jenis tempat sampah tadi. Untuk mendisiplinkan masyarakat, petugas bagian pemungut sampah tidak mentolerir lagi jika ada masyarakat tidak disiplin dalam membuang ketiga jenis bahan sampah sesuai tempatnya. Hukumannya, sampah tidak usah diangkut, biar ada efek jera. Strategi lain, disiapkan insentif (reward) bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang melakukan pendaurulangan sampah menjadi produk tertentu.
Kedua, Gerakan penyadaran secara terstruktur dan terus menerus. Sebagaimana kita pahami persoalan sampah adalah persoalan sikap mentalitas manusia. Keberhasilan mengubah sikap mental tidak lah memadai jika hanya menyentuh aspek kognitif/pengetahuan. Aspek pengetahuan hanya cukup mengantarkan manusia pada kesadaran. Disisi lain untuk mengubah sikap mental manusia lebih mudah pada usia anak-anak. Oleh karena itu, pada fase pendidikan dasar adalah masa-masa keemasan untuk pembiasaan disiplin dalam membuang sampah secara benar. Di Sekolah Dasar Jepang, latihan pembiasaan membuang sampah yang benar menjadi menu wajib dan diskenario dengan pelbagai cara. Salah satunya, para guru suatu ketika membiarkan kelas berantakan dengan sampah berserakan di lantai sebelum siswa datang. Awalnya, hanya beberapa siswa yang peduli, dengan skenario yang tepat dan berulang, akhirnya seluruh siswa terlibat secara aktif dalam kebersihan di kelas, halaman sekolah, bahkan toilet. Jarang dan jauhnya jarak kotak sampah pun tidak lagi menjadi alsan untuk membuang sampah sembarangan, karena mereka sudah siapkan kantung kecil di tas masing-masing untuk menampung sampah sementara.
Ada contoh baik di Kota Metro, sebuah sekolah yang mewajibkan 1 (satu) jam sebelum masuk kelas ada kegiatan “pembiasaan” yang salah satu membersihkan kelas dan merawat toilet sekolah, dan boleh dilihat faktanya toilet sekolah tersebut layaknya di sebuah hotel. Intinya, gerakan budaya bersih sangat efektif dimulai dari usia dini, agar tumbuh jiwa empati dan peduli dari dalam diri siswa, dan jika telah menjadi karakter siswa, maka kita akan memperoleh masa depan yang indah dari generasi kita. Seperti prinsip pentahapan berikut:
Tanamkanlah pengetahuan, maka kita akan memperoleh kesadaran
Tanamkanlah kesadaran, maka kita akan memperoleh kebiasaan
Tanamkanlah kebiasaan, makan kita akan memperoleh kultur
Tanamkanlah kultur, maka kita akan memperoleh karakter
Tanamkanlah karakter, maka kita akan memperoleh masa depan
Faktor penting lain dan ini menjadi tugas dan kewajiban pemerintah adalah penyediaan infrastruktur persampahan yang memadai dan penegakan aturan (law enforcement). Hal tersebut bisa dan hanya bisa terwujud jika pada para penyelenggara pemerintahan, baik ekskutif, legeslatif, yudikatif seiring sejalan dan memilik persepsi sama bahwa masalah lingkungan, khususnya persampahan adalah masalah bersama dan strategis, jika tidak terpecahkan akan mengganggu kewajaran dan kenyamanan kehidupan.
Sebenarnya, dan seandainya bisa kita sangat rindu hadirnya Green Leader, Green Parlement/Green Party, dan Green Justice di Kota Metro. Termasuk Green Teacher, sebagaimana diulas sebelumnya. Secara demikian, penangan lingkungan hidup, khususnya persampahan di Kota Metro akan lebih serempak (simultaneuos) dan komprehensif, dari hulu hingga hilir, sehingga laksana botol akan ketemu tutup. Berharap, semua orang di Kota Metro punya empati dan tepo seliro tinggi: jika dia tidak mau mengotori halaman rumahnya dengan sampah sendiri, jangan lah lantas mengotori halaman tetangganya, apa lagi mengotori sungai/ledeng yang berfungsi mengalirkan air agar lancar dan tidak mampet yang dapat menimbulkan banjir, serta sehat untuk kehidupan ikan dan tanaman. Akhir kata, sedang membayangkan seandainya semua orang di Kota Metro malu dan tersadar dengan kalimat: “Hanya orang sembarangan yang membuang sampah sembarangan.” Dan, semuanya mengamalkan 3M: “Mulai dari yang kecil; Mulai dari diri sendiri; Mulai saat ini.” Aamiin.

