Kamis, Maret 19, 2026
BerandaArtikelSami’na wa Atha’na pada Sikap Muhammadiyah dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah.

Sami’na wa Atha’na pada Sikap Muhammadiyah dalam Penetapan Awal Bulan Hijriah.

Oleh: Muhamad Fauzi, Lc.

kepala SMAMu Attanwir Metro – Alumni Al-Azhar Kairo Mesir

 

Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merujuk pada Maklumat resmi yang setiap tahun dikeluarkan berdasarkan hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid. Secara organisatoris, sistem ini berlandaskan pada keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar dan diperkuat pada Muktamar ke-48 di Surakarta, khususnya terkait implementasi Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).

Perlu dipahami bahwa Putusan Tarjih dalam Muhammadiyah memiliki kedudukan hukum yang bersifat mengikat (iltizam) bagi seluruh pimpinan, anggota, dan amal usaha Muhammadiyah. Ini berbeda dengan fatwa yang cenderung bersifat responsif atau wacana yang masih dalam tahap diskusi. Putusan Tarjih merupakan hasil ijtihad jama’i (kolektif) para ulama yang melalui proses kajian mendalam dan pertimbangan ilmiah yang matang.
Oleh karena itu, sebagai warga Muhammadiyah, sudah semestinya kita mengedepankan prinsip sami’na wa atha’na terhadap keputusan organisasi. Ketaatan ini bukan sekadar mengikuti hasil penanggalan, tetapi merupakan bagian dari ikhtiar bersama dalam mewujudkan kesatuan umat melalui sistem kalender yang lebih pasti, saintifik, dan berkeadilan.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:
الشَّمْسُ وَالْقَمَرُ بِحُسْبَانٍ
“Matahari dan bulan beredar menurut perhitungan.” (QS. Ar-Rahman: 5)
Kata بِحُسْبَانٍ menunjukkan adanya sistem perhitungan yang sangat presisi. Ini menggambarkan bahwa orbit bulan bersifat tetap dalam hukum fisika yang konstan. Tidak ada ruang bagi “anomali” atau perubahan arah yang tiba-tiba. Bulan adalah jam raksasa alam semesta yang tidak pernah meleset barang satu detik pun. Dalam perspektif sains, hal ini memungkinkan manusia menyusun kalender Hijriah secara akurat dan terukur.

Sebagai perbandingan, Al-Qur’an juga memberikan gambaran perbedaan antara fenomena alam yang bersifat tetap dan yang dinamis seperti angin. Bulan memiliki manazil (posisi-posisi tertentu) sebagaimana disebutkan dalam QS. Yasin: 39, sehingga peredarannya dapat diprediksi dengan presisi tinggi. Sementara itu, angin digambarkan sebagai tashrifur riyah (perputaran yang berubah-ubah), yang secara ilmiah lebih sulit diprediksi secara pasti. Kita bisa menghitung gerhana bulan hingga puluhan bahkan ratusan tahun ke depan, namun belum tentu mampu memprediksi arah angin secara akurat dalam jangka panjang. Ini menunjukkan bahwa sistem peredaran bulan memang lebih stabil dan dapat dijadikan dasar penentuan waktu ibadah.

Perbedaan penetapan awal bulan Hijriah memang menjadi dinamika yang berulang setiap tahun. Dengan prinsip Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yang mengadopsi prinsip matla’ global, yaitu apabila hilal telah memenuhi kriteria di salah satu bagian bumi, maka awal bulan berlaku secara serentak di seluruh dunia, ini berbeda dengan pendekatan pemerintah (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama yang menggunakan kriteria MABIMS dengan prinsip matla’ wilayah hukum, yaitu penetapan awal bulan berdasarkan keterlihatan hilal dan hisab ambang batas di wilayah Indonesia sekaligus.

jika pemerintah konsisten maka dapat dipastikan idul fitri 1447 H akan berbeda karena Hisab di wilayah Indonesia belum melewati ambang batas, namun fokus utama Muhammadiyah dalam hal ini adalah memandang bahwa penentuan garis batas rukyat (mathla’) dan “metode melihat hilal” bersifat Ijtihadi (terbuka terhadap ijtihad sains dan akal). Berbeda dengan perintah “mengetahui hilal” itu sendiri atau ibadah puasa itu sendiri yang bersifat Taufiqi (berdasarkan petunjuk syariat yang tetap). Dibuktikan dengan ijtihad terkait mathla’ yang bermacam-macam lalu perbedaan pendapat pada hadist kuraib dan hadist riwayat At Tirmidzi tentang persatuan waktu puasa dan hari raya. karena penentuan awal bulan bukan sekedar tentang rukyat saja tetapi mathla’ juga.

Oleh karena itu, sikap yang perlu kita bangun adalah mengikuti keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan penuh kesadaran, sambil terus memperdalam pemahaman dan tetap menjaga sikap toleransi.
Dengan perkembangan pendekatan seperti KHGT, kita akan lebih sering menghadapi perbedaan. Namun perbedaan tersebut seharusnya tidak menjadi sumber perpecahan, melainkan ruang untuk saling memahami.
Sebagaimana disampaikan oleh Muhammad Natsir, toleransi bukan berarti meniadakan perbedaan, tetapi mempertemukan dan menguji ide-ide secara terbuka. Dari dialog dan pertukaran pemikiran itulah kebenaran akan semakin tampak.
Semoga kita semua diberikan keluasan hati, kejernihan berpikir, dan keistiqamahan dalam menjalankan ajaran Islam.

Ditulis pada 30 Ramadhan 1447 H.

BERITA LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini